Purwakarta, (WN) – PT. Rayi Raka diduga nekat mendirikan sebuah gudang tanpa terlebih dahulu melakukan pengajuan permohonan izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
Gudang yang dibangun di Desa Mulya Mekar ini berdiri persis di seberang sebuah Mushola yang terletak di pinggir jalan Desa Mulya Mekar dan berada tidak jauh dari pemukiman warga.
Kebenaran gudang yang diduga belum memiliki izin ini diperkuat oleh pengakuan Kabid Pengolahan Data BPMPTSP Purwakarta, Asep Sanjaya.
Menurut Asep saat disambangi diruang kerjanya Jumat (8/4/2016) lalu, dirinya menyebutkan jika gudang tersebut belum memiliki izin.
”Sesuai dengan daftar adat pengajuan permohonan izin yang ada pada kita, hingga saat ini perusahaan tersebut prosedur yang belum ada melakukan pengajuan izin”, sebut Asep.
Semestinya sesuai dengan prosedur yang berlaku sebelum memiliki izin pihak perusahaan tidak boleh mendirikan bangunan karena hal itu sudah bertentangan dengan Perda.
Semua itu diatur oleh perda, jika bangunan itu belum memiliki izin bisa dilakukan pembongkaran paksa. Nanti kita akan melakukan koordinasi dengan pihak sat pol PP, ”katanya.
Sementara itu, Kepala BPMPTSP H Iyus Permana mengaku mengaku belum mengetahui keberadaan gudang ini. “Saya belum ada informasi mengenai hal itu, tetapi nanti kita akan segera melakukan pengecekan nanti, ujarnya kepada harianwartanasional.com melalui sebuah pesan singkat. (R.Cysto)